Alasan Pengusaha Mobil Bekas Gugat Kapolri dan Kapolda Kaltim

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

Ia pun menyayangkan sikap penyidik Polda Kaltim yang menyita 3 rekening lain miliknya yang tidak ada hubungannya  sama sekali dengan tuduhan perkara TPPU. Adapun saldo dalam ketiga rekening tersebut dikuras dengan total sebesar Rp386,5 juta. Selain itu, penyidik juga merampas 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih senilai Rp450 juta dengan Nopol B 901 LUC, atas nama PD Asia Central Pancing.

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

“Saya telah melaporkan kejadian yang saya alami ke Propam Mabes Polri sejak Februari 2018 namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

David berharap dengan slogan Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter), Kapolri dapat segera bertindak dengan memeriksa, serta memberikan sanksi tegas apabila ada anggotanya melakukan tindak pidana, menyalahgunakan wewenang, pelanggaran kode etik dan profesi, agar budaya perilaku ini tidak diwariskan terus-menerus.

Polri Terbitkan Aturan Baru Soal Tindakan Personel Saat Dapat Ancaman dan Penyerangan

"Saya berharap Kapolri dan jajarannya bisa mengaplikasikan slogan Promoter sesuai dengan yang diharapkan dengan menindak anggotanya yang tidak profesional," katanya.

Selanjutnya PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 26 Februari dengan agenda duplik dari para tergugat.

Kapolri Ungkap Dampak Kerusuhan Agustus: Kerugian Tak Sedikit Hingga Investor Jadi Khawatir

Sebelumnya, David Edynata, seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan gugatan perdata terhadap Kapolri dan Jajaran Polda Kalimantan Timur. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum David Edynata, Matthew Michele mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran kliennya merasa telah dirugikan oleh oknum penyidik Polda Kaltim.

"Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," ujar Matthew kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2020.

Momen SBY Nyelonong Tak Salaman dengan Kapolri di HUT TNI

Respons Video Viral SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI, Ini Kata Demokrat

Video SBY tak salami Kapolri di HUT TNI viral di media sosial. Demokrat klarifikasi, menegaskan SBY dan Kapolri sudah sempat bersalaman

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025