Wali Kota Nonaktif Medan Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar
VIVA – Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin, didakwa menerima suap senilai Rp2,1 miliar dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan. Demikian dikatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, dalam sidang perdana terdakwa Dzulmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis, 5 Maret 2020.Â
Di depan Ketua majelis hakim, Abdul Aziz, jaksa menilai perbuatan Dzulmi Eldin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Jaksa menerangkan, Dzulmi Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).
Selain itu, dari Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).
Uang itu, lanjut Iskandar, diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.
"Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia  tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para kepala OPD  yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing," kata Jaksa Iskandar.Â