Aksi Gejayan Memanggil, Ribuan Orang Desak Gagalkan Omnibus Law

Aksi Gejayan Memanggil
Sumber :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)/VIVAnews

VIVA – Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali menggelar aksi turun ke jalan bertajuk Gejayan Memanggil Lagi. Aksi yang diikuti ribuan orang ini digelar di simpang tiga Gejayan, Senin 9 Maret 2020.

Kapolri Dinilai Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Negara, Ini Alasannya

Massa aksi menyerukan menolak Omnibus Law yang digagas oleh pemerintahan Jokowi. Massa aksi menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

Massa juga menyerukan aksi mogok nasional sebagai respons dari keberatan rakyat.

Aksi Demo Mereda, Kadin Siap Bantu Pemerintah Kembalikan Kepercayaan Investor

"Kita turun ke jalan bersama kawan-kawan yang beraliansi di tiap kampus untuk turun lagi ke Gejayan, kembali dengan juga serikat dan organ buruh kemudian dengan elemen masyarakat lainnya. Terbuka secara umum menyatakan gagalkan Omnibus Law," ujar Humas ARB, Kontratirano.

Kontratirano memaparkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ada 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintah; Pengenaan Sanksi; Pengadaan lahan dan; Kawasan Ekonomi.

AHY Dorong Pemerintah dan DPR Duduk Bareng Bahas Tuntutan 17+8

"Adanya RUU Omnibus Law ini perusahaan-perusahaan bisa dengan sewenang-wenang mem-PHK dengan lewat SMS saja. Rakyat yang dirugikan dan tentu para cukong investor di pemerintahan yang diuntungkan," tegas Kontratirano.

Dalam aksinya ARB menyerukan enam poin. Enam poin ini adalah

1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian)

2. Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga

3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law

4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut

5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner

6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025