Sambangi Anies, Tito Sebut Kewenangan Lockdown Ada di Pusat

Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa kewenangan dilakukannya lockdown atau karantina wilayah di daerah terkait virus corona, berada di pemerintah pusat.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Menurut Tito yang juga mantan Kapolri ini, hal itu, sudah ia sampaikan juga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam pertemuan dengannya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

"Tadi disampaikan kepada bapak gubernur, tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini," ujar Tito di lokasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Rocky Gerung hingga Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Tito menyampaikan, sekali pun lockdown sudah dilakukan banyak wilayah di luar negeri untuk menangkal corona, di Indonesia, ada sejumlah aturan yang menyangkut tindakan itu. 

Aturan itu, kata Tito yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah.

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan

"Untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," ujar Tito.

Tito juga mengemukakan, keputusan ada di pemerintah pusat karena selain menyangkut pembatasan mobilitas masyarakat daerah, ada efek ekonomi di tingkat nasional yang harus diperhitungkan. 

Saat daerah mempertimbangkan lockdown, kata Tito, usulan itu harus diajukan dulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk selanjutnya diputuskan pemerintah pusat.

"Bapak presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Tito.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025