Cegah Corona, Kota Jambi Tunda Semua Pernikahan dan Acara Keagamaan

VIVA – Demi mencegah penyebaran virus corona di Provinsi Jambi, para pejabat di Kabupaten dan Kota menunda semua acara hari besar keagamaan dan pernikahan sampai batas tidak ditentukan.

Polisi Periksa WO hingga Tim Kesehatan Terkait Kasus Acara Makan Gratis Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Seperti di Kota Jambi. Wali Kota Syarif Fasha mengatakan umat muslim maupun non-muslim di Kota Jambi menunda pelaksanaan akad nikah sementara waktu sampai pandemi COVID-19 ini berakhir dan kesepakatan tersebut sudah dirapatkan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (covid -19) kemarin.

"Penundaan tersebut sampai pandemi Covid-19 berakhir," ujarnya.

Kasus Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak EO Dibidik

Selain pernikahan, ibadah atau ritual keagamaan dijalankan di rumah masing-masing untuk sementara waktu. Begitu pula menunda semua kegiatan majelis taklim rutin dan tidak rutin serta peringatan hari besar keagamaan baik di tempat ibadah dan tempat lainnya.

"Bagi umat beragama yang ingin tetap melaksanakan ibadah secara berjamaah agar dilaksanakan sesingkat dan seefektif mungkin dengan tetap memenuhi syarat, rukun dan mengikuti prosedur pemerintah terkait antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran COVID-19," jelas Syarif 2 April 2020.

Kesiapan Dedi Mulyadi Diperiksa Polisi Terkait Acara Makan Gratis Pernikahan Anaknya yang Tewaskan 3 Orang

Wali Kota Syarif Fasha juga mengatakan masyarakat Kota Jambi agar tetap bersabar dan memperbanyak zikir dan doa agar musibah COVID-19 berahir.

"Kita akan semampunya mengatasi musibah covid-19 cepat berakhir agar bisa kembali semula dan masyarakat tetap di rumah demi memutus penyebaran Corona serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan," lanjut dia.

Ketum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana.

Royalti 2 Persen di Pernikahan Dinilai Salah Kaprah dan Bisa Rugikan Industri Event

Kritik keras diberikan terhadap wacana penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan karena dinilai keliru besar dan berpotensi merugikan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025