Gubernur Riau Apresiasi Napi Bantu Bikin APD untuk Tenaga Medis Corona

VIVA – Sejumlah narapidana yang tengah menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan Kelas 2 A Pekanbaru, Riau, dikabarkan mampu memproduksi perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis yang merawat pasien virus corona covid-19. Keterampilan yang dimiliki para napi ini tentunya mendapat apresiasi dari Gubernur Riau, Syamsuar.

37 Napi 'Berbahaya' dari Jawa Timur Dipindah ke Lapas Nusakambangan

"Kita apresiasi apa yang dilakukan napi yang ada di rutan dan lapas, karena mampu memproduksi APD. Ini tentunya tak lepas dari pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing rutan dan lapas," kata Syamsuar usai menghadiri penyemprotan disinfektan di lingkungan Lapas Kelas 2 A Pekanbaru, Kamis 2 April 2020.

Syamsuar juga menjelaskan saat ini jumlah ODP dan PDP mengalami peningkatan. Salah satu yang mempengaruhinya adalah kembalinya sejumlah WNI dari Malaysia ke Riau.

Indonesia Buka Peluang Pulangkan Tiga Napi Warga Filipina Hukuman Seumur Hidup ke Negaranya

Tidak hanya itu bahkan beberapa warga Riau yang berada di daerah lainnya juga telah pulang ke bumi lancang kuning. Mereka yang kembali tentunya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Kita harapkan, mereka yang ODP mampu meningkatkan kedisiplinan mereka dengan mengisolasi mandiri.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO dari Balik Jeruji, Kalapas Gerak Cepat Lakukan Ini

Periksakan diri ketika mengalami gejala yang sama, hindari perkumpulan atau keramaian dan mengonsumsi vitamin untuk menjaga kesehatan," tegas Syamsuar.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto, mengungkapkan bahwa sesuai dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat, maka untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, pihaknya melakukan bersih-bersih dengan penyemprotan disinfektan di seluruh satuan kerja yang ada.

Kemudian seluruh satker juga tidak menerima tamu atau kunjungan dengan tujuan menjaga keselamatan warga binaan dari wabah covid-19.

Napi berinisial TIKUK (kiri) bebas melalui kebijakan amnesti

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Rutan Kelas IIB Serang melepas satu narapidana atau napi berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025