Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Napi berinisial TIKUK (kiri) bebas melalui kebijakan amnesti
Sumber :
  • ANTARA/HO-Rutan Serang

Serang, VIVA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melepas satu narapidana atau napi berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Kepala Rutan Serang, Rangga Permata dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu menegaskan bahwa proses pembebasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

TIKUK menjadi satu-satunya warga binaan di Rutan Serang yang menerima amnesti pada periode ini.

Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

Ilustrasi napi di penjara.

Photo :
  • ANTARA

“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial TIKUK kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Rangga.

BPBD Imbau Warga Pesisir Jakarta Utara Waspadai Banjir Rob hingga 9 Agustus

Rutan Kelas IIB Serang, kata Rangga, berkomitmen membina narapidana dengan pendekatan kemanusiaan dan reintegrasi sosial. “Kami terus berupaya agar warga binaan siap kembali sebagai individu produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Amnesti merupakan pengampunan dari negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu, yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. Kebijakan ini, menurut Rangga, mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan.

TIKUK, yang tak mampu menahan tangis haru setelah dibebaskan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo. “Saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar tembok rutan. “Saya berjanji akan menjauhi pelanggaran hukum dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” imbuhnya.

Tak hanya itu, TIKUK juga berharap kebijakan serupa dapat memberikan harapan bagi warga binaan lain yang telah menunjukkan perubahan sikap dan tekad memperbaiki diri selama masa pembinaan.

Kebijakan amnesti dinilai bukan hanya bentuk pengampunan, tetapi juga momen pembaruan hidup bagi narapidana, yang membuka peluang rekonsiliasi antara mantan pelaku dan lingkungannya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya