Akhirnya, KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Baca Juga: Buronan KPK Nurhadi Terdeteksi Sering Tukar Dolar di Jakarta

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan ada penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ia mengapresiasi kinerja tim penyidik hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya pada Senin malam.

Heboh soal Suap 3 Hakim, Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 1 Juni 2020.

Nawawi menerangkan, penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menandakan bahwa KPK masih terus bekerja. Nawawi mengatakan Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujarnya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025