Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Miftahul Ulum.
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Jaksa meyakini Ulum terbukti bersalah menerima suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Ulum terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Menurut jaksa, perbuatan Ulum melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar dengan putusan sebagai berikut menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata jaksa Ronald.
Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukan. Terdakwa juga memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Pada perkaranya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.