Penolakan Terhadap RUU HIP, Situs Resmi DPR Diretas

Tangkapan layar dari situs www.dpr.go.id
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia www.dpr.go.id diretas oleh oknum yang tidak dikenal. Hingga Rabu malam 24 Juni 2020, situs DPR RI ini masih tidak bisa diakses dan hanya bertuliskan 'Connection time out'.

BLACKPINK Kena Hack! Lagu JUMP Anjlok dari Chart Spotify dan Apple Music

Terkait akun DPR RI yang tidak bisa diakses, akun anonim di media sosial twitter @AnonConf0rmity mengaku telah melakukan peretasan tersebut. Dalam kicauannya, peretasan ini sengaja dilakukan untuk perlawanan dan penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP

"Situs web DPR RI Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR) DPR.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz Ini adalah bentuk perlawanan terhadap RUU DASAR dari Ideologi Pancasila Bow (HIP Bill)  yang dapat mengancam atau mengubah IDEOLOGI NEGARA!," tulis akun tersebut pada Rabu 24 Juni 2020 jam 18.42 WIB.

Pemprov Bantah Jutaan Data Pribadi Warga Jabar Bocor

Terkait peristiwa ini, Sekjen DPR Indra Iskandar mengakui memang situs website saat ini sedang tidak bisa diakses. Tim IT DPR RI saat ini tengah mencari tahu penyebabnya dan menyelesaikan masalahnya.

Geger 4,6 Juta Data Pribadi Warga Jabar Dibobol Hacker, Pemprov Lapor Polisi

"Yang pasti ada trouble di jaringan, kami lagi koordinasi dengan telkom untuk cari penyebabnya," kata Indra saat dikomfirmasi, Rabu malam.

Indra sendiri saat ini belum bisa memastikan apa penyebab dari situs DPR RI yang tidak bisa diakses. Saat ini tim yang mengelola situs ini tengah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi terganggunya situs tersebut.

"Saya lagi minta teman-teman jaringan untuk buat kronologi kejadian. Terus terang belum tahu penyebabnya, teman-teman lagi telusuri," ujarnya.

SMIC, perusahaan manufaktur chip kontrak terbesar di Tiongkok

Mampukah Tiongkok Taklukkan Teknologi Chip Tanpa Mencurinya?

Rekam jejak Tiongkok di industri chip semikonduktor kerap diwarnai tuduhan pencurian kekayaan intelektual.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025