Novel Tak Banyak Berharap terhadap Vonis Penyiram Air Keras

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, vonis terhadap dua oknum polisi penyerang dirinya, pada 16 Juli 2020 mendatang, merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Novel Baswedan Terkejut

Novel mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus tersebut. "Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.

Novel menilai, banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Dia meyakini, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku sebenarnya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Selain itu, kata Novel, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal. Mulai dari material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki bukan air keras, hingga tidak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Lantaran itu, Novel menyebutkan, vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia nantinya. “Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Novel Baswedan Beserta IM57+ Layangkan Gugatan ke MK

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024