Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menangkap RS (30) karena mengedarkan uang palsu. RS ditangkap setelah membayar PSK dengan uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bambang Irawan.

VIVA – RS, pria yang ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu di Pekanbaru, Riau, terancam hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang karena mengedarkan, membelanjakan rupiah palsu diancam penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Heboh Warga NTT Terima Uang Bansos Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan

"Pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Pekanbaru Kota, Ajun Komisaris Polisi Stevie kepada VIVA.co.id, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam perkara ini, kepolisian telah memintai keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus peredaran uang palsu tersebut.

Edarkan Uang Palsu dari Rupiah Hingga Dolar AS, 3 Remaja Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca: Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sedangkan modus pelaku adalah dengan cara membelanjakan uang untuk kebutuhan seksual. Pelaku melakukan pembicaraan melalui aplikasi chatting secara online dengan seseorang berinisial A.

3 WNA Kamerun dan Kanada Diciduk Ditjen Imigrasi, Pelaku Simpan 1.600 Dolar Palsu

Selanjutnya pelaku dan teman kencannya bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah tiga jam bersama, pelaku pergi dengan meninggalkan uang senilai Rp850.000 dengan rincian 4 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan sembilan lembar pecahan lima puluh ribu palsu.

Teman kencannya, A, merasa curiga atas uang tersebut. Sehingga langsung melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi.

Baca juga: Ada Sekotak Kondom di Kamar Hotel Artis FTV Hana Hanifah

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya dapat menemukan RS di salah satu lokasi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pelaku dibawa paksa ke kantor Polsek Pekanbaru Kota untuk dimintai keterangan. 

Ilustrasi uang palsu disita polisi.

Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat

Komplotan Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Boyolali, 2.200 Lembar Diamankan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025