Polri Bidik Tersangka Lain Terkait Kasus Perjalanan Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus surat palsu perjalanan Djoko Tjandra dengan menetapkan tersangka lain.

Hal tersebut ditegaskan Argo dalam acara diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.

Argo meminta masyarakat tidak perlu risau terhadap kekhawatiran adanya tebang pilih dalam kasus tersebut. Polri, ditekankan Argo, akan mengusut kasus ini hingga tuntas. 

“Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lainnya) di luar yang sudah disebutkan. Tapi ini penyidikan masih berjalan,” kata Argo.

Menurut Argo, penyidik akan merunut pelan-pelan kasus ini, sehingga hasilnya maksimal. Bukti-bukti juga, kata dia, sedang dimatangkan. 

Terlebih, Djoko Tjandra juga terbilang sudah sepuh alias berumur tua. Sehingga tak dapat dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali lengkap kasus tersebut.

”Tentunya pendalaman penyidik kan kami masih dalam proses. Kita tidak mungkin kami tanyakan kepada Pak JJ (Joko Tjandra atau Djoko Tjandra) secara maraton. Karena dokter bilang beliau gula darahnya tinggi,” kata Argo. 

Yang jelas, kata Argo, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus ini, tidak hanya berhenti pada para tersangka yang sudah ada. Sementara itu, pada kasus ini Djoko Tjandra masih berstatus saksi. 

Mutasi Besar-Besaran Polri, 13 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen!

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra. 

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri.

Tak Pakai Senpi, Anggota DPR Usul Polisi Hanya Dibekali Tongkat Panjang saat Berpatroli

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (ase)

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
SSDM Polri menghadiri langsung pemakaman polisi yang tewas ditembak di Lampung

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Berita tentang Polri menawarkan kakak Briptu Anumerta Ghalib untuk menjadi polisi jadi yang terpopuler di kanal news dan bisnis VIVA.co.id sepanjang Rabu, 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025