Bocah di Luwu Timur Dicekoki Miras, Fahira Idris: Pelaku Biadab!
- tvOne
"Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut. Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi," terang Senator Jakarta ini.Â
Sebelumnya, Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, pukul 19.00 Wita.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi mengamankan barang bukti satu handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Sementara itu, bocah yang menjadi korban saat ini masih menjalani pendampingan dari kepolisian serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu Timur. (art)
