Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Maka dari itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Dengan mengusulkan definisi baru terkait penyiaran, yakni ‘Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”. (ren)

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Dasco pastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025