Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:19 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Maka dari itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Dengan mengusulkan definisi baru terkait penyiaran, yakni ‘Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”. (ren)

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh
Dasco pastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR
VIVA.co.id
2 Oktober 2025