KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Mahkamah memotong separuh dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara, menjadi dua tahun penjara. Putusan itu setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 1 September 2020.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Baca juga: Istri Novel Baswedan Positif COVID-19

KPK pun mengkritisi putusan MA ini lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.

Cerita Triyono Martanto Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Lima Kali

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali

Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (lis)

Pengacara Deolipa Yumara

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025