KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Mahkamah memotong separuh dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara, menjadi dua tahun penjara. Putusan itu setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 1 September 2020.

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

Baca juga: Istri Novel Baswedan Positif COVID-19

KPK pun mengkritisi putusan MA ini lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali

Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (lis)

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

Upaya hukum Jessica Kumala Wongso membalik vonis perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali kandas. MA resmi menolak permohonan PK keduanya.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025