Kisah Eks Tapol PKI di Pulau Buru Dipaksa Mengaku Meski Tak Terlibat

Diro Sutopo (84 tahun) eks Tapol PKI di Pulau Buru.
Sumber :
  • VIVA/Belseran Christ

Kata Diro, Mereka membuka hutan belantara dengan alat seadanya, jika menolak akan disiksa aparat keamanan.

Pengakuan Anak Jenderal Ahmad Yani Saat G30S PKI: Bapak Saya Ditembak dan Diseret-Seret

"Kami pagi-pagi bangun lalu apel, terus mencabut rumput-rumput di sekeliling barak terus juga membuka areal hutan, babat hutan pakai tangan, kemudian pakai kapak atau gergaji," ungkap Diro Utomo, petani asal Boyolali.

"Selama ditahan dan bekerja di Pulau Buru, ya, sering juga dapat siksaan, di pelipis dan kaki," jelas Diro.

Kaesang Santai Dihujat Gabung PSI: Dosisnya Masih Rendah, Gak Sebanding Dituduh PKI

Namun, kata Diro hingga saat ini, hampir tak ada bekas bangunan yang dapat mengingatkan Pulau Buru sebagai tempat pembuangan tahanan politik. Barak-barak yang menjadi tempat tidur para tahanan di 22 unit sejak lama dihancurkan. Hanya beberapa rumah yang dibangun oleh para tapol yang masih tersisa.

“Beberapa kuburan dengan tulisan di nisan yang sudah mulai memudar terdapat di sejumlah tempat yang dulunya adalah kamp para tahanan politik. Tujuan utama saya adalah Desa Savana Jaya, Waepo yang dikenal sebagai unit IV, tempat tinggal bagi lebih dari 20 orang eks tahanan politik,” ujarnya

Cek Fakta: Video PKI Dukung Anies

Menurut Diro, mereka yang dibuang ke Pulau Buru dikatagorikan sebagai golongan B yaitu para aktivis pro-PKI dan ormasnya.

“Untuk tapol 65 ada tiga golongan yakni A, B dan C. Mereka yang golongan A disidang di Jakarta dan dijatuhi hukuman mati, seperti DN. Aidit,” jelas Ia.

Sedangkan golongan C, mereka yang dianggap simpatisan, tak terbukti punya kartu anggota dan dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat.

Sementara itu, seiring berjalannya waktu, Diro bertemu dengan Yadiono, seorang warga Blitar Jawa Timur yang dituduh PKI di Desa Savana Jaya. Ia masih aktif mengajar seni musik di SMA Negeri 3 Waepo.

Yadiono (84 tahun), dituduh terlibat G30S karena aktivitasnya dalam serikat buruh Perusahaan Jawatan Kereta Api PJTKA. Dia ditangkap ketika masih berada di kantor, kemudian dibuang ke Pulau Buru pada 1969 bersama kelompok pertama dengan kapal ADRI XV yang berlayar dari Nusa Kambangan.

"Ketika itu kami berlayar cukup lama sampai dua minggu, karena kapal bocor sehingga para tahanan pun harus memperbaiki kapal dan membuang air yang berada di dalam kapal," jelas Diro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya