Kemenag Umumkan 88.278 Penerima Bantuan Tahap II, Cek Daftarnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Agama mengumumkan pencairan bantuan operasional di masa pandemi COVID-19 tahap II untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan dalam tahap II ini.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran COVID-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.
Penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya. Dan, sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan COVID-19 dan tolak segala bentuk pemotongan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Bantuan Anggaran Rp930 Miliar untuk Pesantren Cair Pekan Ini
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurut dia, bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan terutama saat pandemi COVID-19. Penerima bantuan tak berhutang terhadap siapa pun dan tak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapa pun.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur. Syaratnya sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.