Banyak Fasum Dirusak Pendemo Omnibus Law, Medan Rugi Ratusan Juta

Demo anarki di Medan, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kerusuhan terjadi saat unjuk rasa Undang Undang Cipta Kerja di Kota Medan, 8-9 Oktober 2020. Peristiwa itu membuat fasilitas umum di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini, rusak dan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba

"Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian Pemko Medan mencapai seratusan juta," ungkap Plt Kabid Sarana Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, Ikhwanza Syahputra, kepada wartawan di Medan, Jumat 16 Oktober 2020.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan saat ini masih mencatat berbagai kerusakan fasilitas umum yang terjadi. Seperti hilangnya sejumlah sarana olahraga di Lapangan Merdeka, Kota Medan saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh itu.

Ribuan Buruh Jabar Bergerak ke Jakarta Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas

Baca juga: Jenderal Gatot Nurmatyo Unggah Cerita Menyentuh Nurani Soal Keadilan

Kemudian, enam titik pintu pagar di Lapangan Merdeka Kota Medan di depan Stasiun Kereta Api, dan Jalan Balai Kota Medan hilang. Sejumlah pot-pot bunga, tong sampah, serta lampu-lampu jalan di Kota Medan dirusak massa.

Aksi Indonesia Gelap Memanas di Jakarta: Massa Lempar Molotov, Polisi Dihujani Petasan

Ikhwanza menjelaskan, kerusakan fasilitas umum itu, ada sebagian sudah diperbaiki. Namun, sebagian menunggu anggaran Pemko Medan atau APBD Medan 2021. Karena, kondisi keuangan kosong.

"Kondisi ini mengingat kondisi kas keuangan Pemko Medan kosong akibat COVID-19," tutur Ikhwanza. 

Ikhawanza berharap ke depannya setiap warga, baik mahasiswa dan elemen lainnya, saat berunjuk rasa untuk menyampaikan secara santun tanpa merusak fasilitas Kota Medan. Karena, yang akan dirugikan masyarakat kembali atas rusaknya fasilitas tersebut.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

16 mahasiswa Trisakti itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025