DPR: Kebijakan Tak Menaikkan Upah Minimum Win-win Solution

Diskusi penetapan upah minimum
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi COVID-19.

img_title Intip 10 Negara Dengan Gaji Terendah di 2025, Ada Indonesia?

Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggap hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air. 

img_title UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2020.

img_title Daftar Lengkap UMP 2025 Setelah Naik 6,5 Persen, Gaji Jawa Tengah Masih Setengahnya Jakarta

Baca juga: Makan di Restoran Prancis, Abu Janda Sebut Teladani Nabi Muhammad

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.

"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus," ujarnya.

Oleh sebab itu jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus corona ini.

"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji) karena ini kan mengalami kesulitan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution," katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Usul UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

Dedi Mulyadi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut