UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Pontianak, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, dengan kenaikan itu maka UMP Tahun 2025 ada pada angka Rp 2.878.286. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Pimpinan KPK Ungkap Kasus Korupsi di Kalbar yang Sedang Diusut Penyidik

Harisson menegaskan, ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, yang ditandatangani Senin 9 Desember 2024.

Pj Gubernur Kalbar Harisson

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
KPK Sebut Ada Tersangka Buntut Penggeledahan di Kalimantan Barat, tapi Masih Dirahasiakan

"Kenaikan UMP ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Desember 2024.

Harisson melanjutkan, keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Baru!

Selain itu, pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor pertanian, perikanan, kehutanan serta sektor industri pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.

"Agar seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan UMP dan UMS yang telah ditetapkan pemerintah," harapnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mempawah Kalbar

Kasus korupsi terkait dugaan pengadaan barang pada Dinas Perumahan Umum (PU) di Kabupatem Mempawah, Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2025