UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Pontianak, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, dengan kenaikan itu maka UMP Tahun 2025 ada pada angka Rp 2.878.286. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Deddy Sitorus ke Legislator PDIP se-Kalbar: Perjuangkan Perda yang Melindungi Kepentingan Rakyat

Harisson menegaskan, ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, yang ditandatangani Senin 9 Desember 2024.

Pj Gubernur Kalbar Harisson

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Mempawah Kalbar

"Kenaikan UMP ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Desember 2024.

Harisson melanjutkan, keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.

Pimpinan KPK Ungkap Kasus Korupsi di Kalbar yang Sedang Diusut Penyidik

Selain itu, pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor pertanian, perikanan, kehutanan serta sektor industri pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.

"Agar seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan UMP dan UMS yang telah ditetapkan pemerintah," harapnya.

Tersangka Pembunuhan Balita Ditangkap Polisi di Singkawang, Kalimantan Barat

Kronologi Pembunuhan Balita yang Dibuang ke Semak-semak di Singkawang

Satuan Reskrim Polres Singkawan bersama Resmob Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita 1 tahun 11 bulan, inisial RF di Singkawang pada Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2025