UMP Sumut 2021 Ditetapkan Rp2.499.500, Tidak Naik

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara untuk 2021 ditetapkan sebesar Rp2.499.500. Besaran UMP itu sama seperti 2020 atau tidak ada kenaikan.

Keyakinan Partai Buruh Ridwan Kamil Bisa Naikkan UMP Jakarta hingga 8 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar mengungkapkan, ketetapan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Arahan itu diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca juga: Buka Ratusan Ribu Lapangan Kerja, Pembangunan KIT Batang Dikebut

Bobby Nasution: Hubungannya Penangkapan Zahir dengan Saya Apa?

"Ya, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang keluarnya itu hari Senin kemarin, 26 Oktober 2020. Di surat edaran itu bahwa UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbuhan ekonomi kita minus," ujar Harianto kepada wartawan, Senin 2 November 2020.

Harianto mengatakan, meski besar UMP besarannya sama seperti tahun sebelumnya, penetapan UMP 2021 juga tetap melalui digelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Dewan Pengupahan.

Edy Rahmayadi Bocorkan Sosok Pendampingnya di Pilgub Sumut 2024

"Jadi kita untuk kemarin hari Rabu 27 Oktober 2020 sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Hasil kesepakatan itu lah kita mengajukan untuk ditandatangani oleh bapak gubernur bahwa UMP kita sama dengan 2020 sebesar Rp2.499.500," tutur Harianto.

Harianto menjelaskan, surat keputusan UMP 2021 di Sumut ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi hari ini, Senin pagi, 2 November 2020. "Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu maka pagi tadi diteken," ungkapnya.

Dengan tidak adanya peningkatan UMP pada 2021, Harianto berharap pekerja atau buruh bisa memakluminya. Lantaran pertumbuhan ekonomi yang saat ini cukup sulit. Hal itu, menjadi dasar pemerintah pusat mengambil keputusan.

"Kita mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat, untuk tahun ini kita berlakukan sama, mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen. Jadi memang kalau kita naikkan (tidak mungkin), sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun," tutur Harianto.

Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, ini besaran UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024