Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa di Kasus PUPR Sumut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kapolres Tapanuli Selatan merupakan sosok polisi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

“AKBP YA, mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, Asep tidak memberitahukan lebih lanjut mengenai nama lengkap dari mantan kapolres tersebut.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Bendungan yang dibangun Kementerian PUPR

Photo :
  • Dok. PUPR

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaga antirasuah itu sempat memeriksa personel Polri dalam kasus tersebut.

Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

“KPK juga telah memeriksa salah satu anggota di Kepolisian dan berjalan dengan baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Ketika ditanya apakah sosok polisi tersebut berkaitan dengan isu adanya kapolres dalam operasi tangkap tangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan tidak ada hubungannya dan isu tersebut keliru.

“Kalau itu informasi keliru. Jadi, dalam penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada kegiatan tangkap tangan, ya itu tujuh pihak yang diamankan, tidak ada dari anggota Kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Kementerian PUPR atasi kerusakan saluran pasangan batu kali

Photo :
  • Kementerian PUPR

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya