Djoko Tjandra Siapkan Rp146 Miliar Buat Ketua MA
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Sugiarto Tjandra bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengurusan fatwa, agar terbebas dari hukuman pidana.
Usulan itu mulanya disampaikan oleh Pinangki kemudian disetujui Djoko Tjandra dengan nilai US$10 juta, jika dikonversi ke rupiah kurs Rp14.601 sekitar Rp146 miliar.
Jaksa mengatakan, Pinangki menyusun proposal atau 'action plan' berdasarkan permintaan Djoko tentang rencana pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, dengan tujuan agar hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tak bisa dieksekusi. Dengan begitu, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Pertemuan pembahasan itu dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.Â
"Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa di persidangan pembacaan dakwaan Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Lebih lanjut, proposal action plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar US$100 juta. Namun, kata jaksa, terdakwa Djoko Tjandra cuma menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar US$10 juta.
Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu lagi dengan Djoko di Kuala Lumpur. Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai action plan kepada terdakwa Djoko. Pada pertemuan itu, lanjut jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin.Â
Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan Pinangki sebagai jaminan. Penanggung jawab poin pertama ialah Djoko dan Andi Irfan yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
“Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," kata jaksa.