Djoko Tjandra Siapkan Rp146 Miliar Buat Ketua MA
- VIVA/M Ali Wafa
Penanggung jawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.
Poin ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab poin tersebut ialah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.
Poin keempat, pembayaran 25 persen konsultan fee kepada Pinangki sebesar US$250 ribu untuk pembayaran tahap pertama atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1 juta, yang telah dibayarkan uang mukanya sebesar US$500 ribu. Penanggung jawab poin itu ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
Poin kelima ialah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar US$500 ribu. Penanggung jawab poin kelima juga Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
“Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung," kata jaksa.
"Penanggung jawab action ini adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020-16 Maret 2020."Â
Poin ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali kepada bawahannya di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab poin inisial IF yang belum diketahui identitasnya atau Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020-26 Maret 2020.
Aksi yang kedelapan yakni Security Deposit sebesar US$10 juta cair apabila poin kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggung jawab poin ketujuh ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 26 Maret 2020-5 April 2020.Â
Poin kesembilan, Djoko kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Penanggung jawab poin kesembilan ialah Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko yang akan dilaksanakan pada April 2020-Mei 2020.
Poin kesepuluh yakni pembayaran konsultan fee kepada Pinangki untuk pembayaran tahap kedua atau pelunasan sebesar US$1 juta. Penanggung jawab poin terakhir ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada Mei 2020-Juni 2020. (ase)