Kepala Bank Mega Malang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar

Bank Mega
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sebanyak enam nasabah Bank Mega mengaku ditipu oleh Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang berinisial YA. Enam nasabah itu mengaku menjadi korban penggelapan uang dengan total kerugian Rp3 miliar. YA pun dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh para nasabah.

Mega Travel Fair Tebar Promo Besar Liburan ke Finlandia & Norwegia, Cek Diskonnya

Kuasa Hukum korban, Adi Amrulloh mengungkapkan kasus ini pertama kali mencuat pada Mei hingga Juni. Pada waktu itu para nasabah sudah mencoba melaporkan ke pihak Bank Mega. Belakangan diketahui pada 22 September 2020 YA mengundurkan diri dari jabatan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin.

Adi mengungkapkan, selama menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, ada enam nasabah prioritas yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh YA. Modusnya, menggunakan penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Dari enam nasabah ini, jumlah uang yang didepositokan berbeda-beda mulai dari kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta hingga mencapai total Rp3 miliar.

Bank Mega, Visa dan Garmin Kolaborasi Sediakan Sistem Pembayaran 'Pay With Your Watch'

"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10/1998 tentang perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Karena dananya tidak bisa dicairkan karena uang itu tidak ada di bank. Tapi korban punya sejumlah dokumen dan bukti berupa blangko deposito hingga SUN dengan logo Bank Mega. Tapi itu dibantah oleh bank, bahwa transaksi itu tidak terdaftar di bank," kata Adi, Rabu, 18 November 2020.

Adi mengatakan, dugaan penggelapan itu diperkuat karena nasabah memiliki blangko dengan tulisan dan gambar lambang Bank Mega. Dalam blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga. Sedangkan di blangko Surat Utang Negara, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli Surat Utang Negara tersebut.

Karyawati BPD Jambi Gelapkan Uang Rp 7,1 Miliar Demi Judol, Pas Diciduk Sisa Rp 80 Ribu

Saat para nasabah menginginkan uangnya, mereka akhirnya mendesak YA. Akhirnya YA mengaku jika deposito nasabah digunakan untuk operasional kantor bank. Namun, pengakuan YA, dia tidak bisa membuktikan penggunaan uang untuk operasional kantor lantaran menjadi rahasia bank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya