Percepatan Kesejahteraan, Wamen Surya Dengar Aspirasi Warga Papua
- Istimewa
Sekarang ini, katanya, sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw, menurutnya, ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.Â
"Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ujar Surya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.Â
"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat," tuturnya.
