Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Disorot, Pemerintah Diminta Taat Konstitusi

Presiden RI Prabowo Subianto lantik menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Sumber :
  • YouTube Setpres

Jakarta, VIVA – Praktik rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan BUMN kembali menuai sorotan. Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 (GMIE 2045) menilai fenomena ini bukan hanya mencoreng etika birokrasi, tapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangun Sekolah Unggul Garuda Pertama di NTT, Wamen Stella Jelaskan Alasan Prabowo Pilih SoE

Dalam keterangannya, Ketua Harian DPP GMIE 2045, Syamsumarlin, menegaskan bahwa rangkap jabatan Wamen dengan posisi komisaris BUMN merupakan preseden buruk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi Lantik Menteri ESDM, Menkumham, dan Wakil Menkominfo di Istana

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

Kelompok milenial ini menilai, selain melanggar aturan, kondisi ini membuka celah konflik kepentingan yang mengancam prinsip good governance.

“Rangkap jabatan Wamen jelas melanggar peraturan dan tidak mencerminkan profesionalitas birokrasi,” kata Syamsumarlin, Senin, 23 Juni 2025.

Soroti Wacana Pemakzulan Gibran, Nasrudin: Jangan Bawa Negara Masuk Lorong Gelap Frustrasi Politik

Syamsumarlin mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menempatkan Wakil Menteri dalam posisi setara dengan Menteri. Artinya, segala larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri, secara otomatis berlaku pula bagi Wamen.

“Putusan Mahkamah sudah sangat jelas dan bersifat final serta mengikat. Tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegas Syamsumarlin

Tak hanya itu, Syamsumarlin juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 27B UU 1/2025 (perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN) yang secara eksplisit melarang dewan komisaris BUMN untuk merangkap jabatan. Larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 17 huruf (a) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Merespons hal tersebut, GMIE 2045 mendesak pemerintah segera menghentikan praktik rangkap jabatan ini dan menegakkan peraturan yang ada. Menurut mereka, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga kredibilitas jabatan Wakil Menteri agar tidak dipandang sekadar sebagai bentuk politik “bagi-bagi kekuasaan”.

Presiden RI Jokowi saat melantik 3 Wakil Menteri Istana Negara, Kamis, (18/7)

Photo :
  • Akun X Jokowi

Sebagai bentuk keseriusan, GMIE 2045 juga berencana menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, mempertegas kembali larangan rangkap jabatan Wamen dalam Undang-Undang Kementerian Negara.

“Kami akan dorong Mahkamah untuk memperjelas amar putusannya agar tidak bisa ditafsirkan ganda. Ini bagian dari komitmen kami menjaga marwah konstitusi dan demokrasi,” tutup Syamsumarlin 2045.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya