Beberapa Wamen jadi Komisaris di BUMN, Istana Berdalih Tidak Langgar Aturan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, persoalan ini mencuat setelah sejumlah wakil menteri diangkat juga menjadi komisaris di beberaap BUMN.

Anak Usaha Garuda Tunjuk Giring Ganesha Jadi Komisaris

Hal tersebut disampaikan Hasan Nasbi, dalam merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Luncurkan Program Pikiran Terbaik Negeri 2025, Yayasan BUMN Resmikan Rumah Dampak DITIRO

Hasan merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ucap Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

Deretan Wakil Menteri Prabowo yang Merangkap jadi Komisaris di BUMN

Hasan menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum.

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.

Kendati begitu, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Ia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO (Presidential Communication Office) dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan.

“Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh menangkap jabatan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya