Komisi III DPR akan Panggil Kapolri soal Penembakan 6 Laskar FPI

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA - Komisi III DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga 6 orang laskar FPI yang menjadi korban penembakan Senin lalu. Dalam RDPU tersebut, Komisi III banyak menerima aspirasi dari keluarga para korban.

9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM Disetujui Komisi III, Ini Daftarnya

Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsy, sangat menyesalkan terjadinya penembakan tersebut oleh polisi, terlebih sampai saat ini fakta peristiwa kejadian tersebut masih simpang siur.

Aboe Bakar mengatakan jika memang awal mulanya hanya karena pelanggaran protokol kesehatan, penembakan ini sangatlah berlebihan.

Baleg DPR Usul RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III

"Memang sampai saat ini masih banyak informasi yang simpang siur, tentunya hal ini perlu diklarifikasi dengan baik. Apakah memang persoalan protokol kesehatan bisa berujung pada tindakan represif seperti ini?" kata Aboe Bakar, Kamis 10 Desember 2020.

Aboe Bakar melanjutkan. demi mencari kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dia menyampaikan penjelasan Kapolri sangat dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana peristiwa ini terjadi.

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, DPR Soroti Maraknya Praktik Mafia Peradilan

"Itu semua nanti akan kita klarifikasi dengan Kapolri. Tentunya Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini," lanjut Aboe Bakar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan ada banyak masukan dari berbagai macam pihak dan organisasi yang mengusulkan untuk membentuk tim pencari fakta. Tentunya DPR tak bisa diam saja dengan aspirasi tersebut dan Komisi III mengapresiasi para pihak yang telah menyalurkan pendapat dan masukannya secara hukum.

"Kami pun selama ini sudah mendengar aspirasi yang beredar luar di masyarakat, setidaknya lebih dari 55 pihak dan organisasi yang menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta. Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar," ujarnya. (ren)

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Wamenkum: Kalau RUU KUHAP Tak Disahkan, Semua Tahanan Bisa Bebas

Wamenkum minta DPR segera mengesahkan RUU KUHAP. Salah satu dampak yang bisa terjadi jika tak segera disahkan adalah semua tahanan bisa bebas

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025