Wamenkum: Kalau RUU KUHAP Tak Disahkan, Semua Tahanan Bisa Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan dampak atau implikasi jika RUU KUHAP tak segera disahkan yakni semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian, kejaksaan bisa dibebaskan," ucap Eddy dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
RDP membahas RUU KUHAP
- Istimewa
Eddy mengatakan penahanan saat ini masih menggunakan KUHAP yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
"Karena memang mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP, Yang ada dalam pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama," ucap Eddy.
KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Eddy menjelaskan aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa bila revisi KUHAP tidak disahkan, sebelum KUHP baru berlaku mulai awal tahun depan.
"Yakni 2 Januari 2026 kan KUHP yang lama sudah tidak berlaku, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa, jadi ini catatan bagi kami," tutur Eddy.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tidak menutup kemungkinan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) batal disahkan. Hal itu, kata dia bisa terjadi jika penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai politik (parpol).
“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
- Yeni Lestari/VIVA
Dia menyebut Panja Komisi III telah menyepakati banyak ketentuan yang bersifat reformis. Namun, Habiburokhman menegaskan pengambilan keputusan akhir ada di rapat paripurna.
Sejauh ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, Timus dan Timsin akan melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).