Beredar Hoax Menakutkan: Malang Zona Hitam COVID-19

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Beredar pesan berantai di media sosial Whatsapp yang berisi pesan pemberitahuan bahwa warga luar Malang yang berkunjung pada 15-25 Desember 2020 akan dikarantina selama 14 hari. Pesan berantai itu mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota.

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Pesan berantai itu juga menyebut wilayah Kota Malang merupakan zona hitam penyebaran COVID-19. Pesan berantai itu meresahkan sekaligus menakutkan masyarakat. Sebab, pesan ini sebenarnya kabar bohong alias hoax.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menegaskan, tidak pernah mengeluarkan imbauan itu. Begitu pula dengan kabar status zona hitam, karena Kota Malang masih zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????‍??????‍??.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," bunyi pesan berantai itu.

Baca: Vaksin COVID-19 Tidak Bisa Hentikan Penyebaran Virus

Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!

"Ada kalau ratusan masyarakat yang mempertanyakan itu kepada saya. Sekali lagi, saya bilang, itu hoax. Saya tidak pernah membuat imbauan seperti itu, apalagi mengatakan Kota Malang masuk zona hitam; warga luar daerah yang masuk dikarantina 14 hari itu hoax," katanya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Polisi kini menyelidiki kasus itu dan telah mengantongi identitas si penyebar hoax. Aparat menegaskan tidak akan main-main dengan kasus itu dan akan menidak tegas pelakunya. "Kami sudah mengantongi identitasnya dan akan kami proses," ujarnya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pelaku penyebar kabar hoax merupakan warga luar Malang. Identitas sudah dikantongi dan dalam waktu dekat terduga pelaku ditangkap.

"Inisialnya AC, berjenis kelamin laki-laki. Dia ini meng-upload pertama pesan itu. Terduga pelaku merupakan warga luar Malang," katanya.

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025