KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.
Kasus yang tengah mencuat penyelidikannya terkait dugaan korupsi penyediaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis untuk pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi COVID-19.
“Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Jumat, 25 Juli 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan pengadaan kuota internet gratis menjadi bagian penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.),” jelasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi COVID-19. Bantuan tahap satu disalurkan mulai 22-24 September 2020.
Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.