Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Polri Lanjut Sidang Kode Etik

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara. Namun, Polri belum bisa memberhentikan sesuai Undang-undang.

Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan, Beri 'Bekal' ke Ratusan Calon Bintara Polwan

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan bagi Brigjen Prasetijo itu melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Namun demikian, Sambo menambahkan bahwa pemberhentian terhadap Brigjen Prasetijo memunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht sebagaimana diatur Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Pakar Nilai Pengawasan Dua Lapis jadi Solusi Rasional Reformasi Hukum

“Propam Polri menunggu putusan incracht,” kata Sambo saat dihubungi VIVA pada Selasa, 22 Desember 2020.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

4 Jenderal Polri Naik Pangkat Jadi Komjen, Ada Nama Ramdani Hidayat dan Yuda Gustawan

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Sirat bertanya kepada Brigjen Prasetijo Utomo terkait putusan tersebut. Majelis hakim memberikan Prasetijo dua opsi, menerima putusan atau mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?," tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa 22 Desember 2020.

Eks kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Eks kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Prasetijo.

Senada dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, pun menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya sangat jauh dari rasa keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya