Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Kasus Suap DJKA, KPK Tegaskan Tak Hapus Pidana

Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa Penuntut menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

KPK Dalami Lagi Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap DJKA

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

KPK Sita Rubicon hingga Uang Rp2,4 Miliar dari OTT di Inhutani V

"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025

Prabowo Mau 'Sikat' Jenderal TNI-Polri hingga Kader Gerindra jika Terlibat Tambang Ilegal

Presiden Prabowo akan tindak tegas Jenderal TNI-Polri hingga kader Gerindra yang terlibat tambang ilegal

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025