KPK Sita Rubicon hingga Uang Rp2,4 Miliar dari OTT di Inhutani V
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 189.000 dolar Singapura dan dua unit kendaraan roda empat dari operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V.
OTT yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep mengatakan dua unit mobil yang disita KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu masing-masing satu unit mobil Rubicon di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan satu unit mobil Pajero milik Dicky di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya.
Untuk kasus tersebut, KPK melakukan OTT pada empat lokasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni pada 13 Agustus 2025 dengan menangkap sembilan orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. (Ant)
