KPK: OTT di Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inhutani V pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan OTT terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar dalam OTT terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan kali ini dilakukan di Jakarta.
"Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam OTT tersebut, Fitroh menyebut pihaknya menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.
“Inhutani V,” kata Fitroh mengungkapkan.
Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025. (Ant)