KPK: OTT di Inhutani V Terkait Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inhutani V pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin. 

KPK Sita Uang Ilham Habibie Rp 1,3 Miliar dan Kembalikan Mercy BJ Habibie

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan OTT terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati karena Terima Suap Rp628 Miliar

Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar dalam OTT terkait hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan kali ini dilakukan di Jakarta.

Terima Suap Rp 627 Miliar Sejak 2007, Eks Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati

"Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam OTT tersebut, Fitroh menyebut pihaknya menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta. 

“Inhutani V,” kata Fitroh mengungkapkan.

Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025. (Ant) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya