Mengintip Penyebab Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan DPR

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu 10 Februari 2021. Namun dalam rapat paripurna tersebut, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum juga ditetapkan.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui salah satu yang menjadi soal terhambatnya penetapan Prolegnas Prioritas 2021 adalah mengenai persoalan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Sampai saat ini masih ada pro dan kontra terhadap RUU tersebut.

"Memang persoalan masalah RUU pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang hal itulah maka penentuan prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

Sebelumnya, revisi UU Pemilu memang masuk dan tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Tetapi belakangan hampir semua fraksi di DPR kecuali PKS dan Demokrat menginginkan pembahasan RUU Pemilu tidak dilanjutkan.

Dasco menekankan hingga kini DPR masih menyerap aspirasi dari masyarakat terkait revisi UU Pemilu. Kemudian partai politik yang ada di DPR pun saling melakukan komunikasi bagaimana mengenai kelanjutan revisi UU ini.

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Menurut Dasco, dilanjut atau tidaknya pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dibahas masa persidangan berikutnya. Begitu juga apakah revisi UU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Prolegnas Prioritas.

"Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prirotas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," ujar Dasco.
 

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi UU tentang Kementerian Negara. Salah satu pasal yang diusulkan direvisi ialah tentang ketentuan jumlah kementerian maksimal 34.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024