Menhan Sjafrie: Perubahan UU untuk Perjelas Batasan Pelibatan TNI dalam Tugas Non-Militer
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.
Kata dia, ada tugas selain perang tapi tetap memperhatikan prinsip demokrasi.
"Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie di Gedung DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Shamsoeddin dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI (sumber: tangkapan layar TV Parlemen)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sjafrie mengatakan ada beberapa sasaran dalam perubahan Undang-Undang TNI, yakni memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.
Kemudian, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Selanjutnya, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
"Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," jelas dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU TNI menjadi usul inisiatif dari pemerintah.(Ant)
