Pakar Hukum Pidana: Cuitan Novel soal Ustaz Maaher Bukan Hoax

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan | Foto MI, Rommy Fujianto
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel Baswedan.

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Sebagaimana diketahui, Novel dipolisikan dengan tuduhan provokasi dan hoax melalui akun media sosialnya.

Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi berita bohong alias hoax.

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Lebih jauh Suparji meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi. Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!

"Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong. Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas," ujarnya.

Suparji menekankan polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif,” imbuhnya.

Diketahui bahwa Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis, 11 Februari 2021. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan cuitan Novel dalam akun Twitter-nya, yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit sebelum meninggal. 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca juga: Buntut Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025