Viral Video Bongkar E-KTP, Dirjen Dukcapil: Chip Bukan untuk Melacak

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta, agar masyarakat tak membongkar chip di e-KTP. Meski e-KTP tersebut sudah tidak terpakai atau sudah digantikan yang baru.

Pernyataan Zudan disampaikan lantaran viralnya sebuah konten video di sebuah akun Tiktok yang membongkar e-KTP, dengan tujuan mencopot chip yang tertanam. 

Akun Tiktok dimaksud yakni milik @CutMuliaRahmadhanieQey yang sedang membalas komentar akun tiktok lainnya @erwinerwin1230.

“Bila KTP-el-nya sudah tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai (sudah di-update),” kata Zudan kepada awak media, Sabtu, 13 Februari 2021.

Zudan Arif menyampaikan, ia juga telah mengunggah video Tiktok untuk menyampaikan pesan tersebut ditautkan akun @CutMuliaRahmadhanieQey

Penelusuran VIVA, sekitar pukul 16.28 WIB, konten video dari @CutMuliaRahmadhanieQey tersebut telah dihapus. 

Namun dalam video @Zudan Arif, pemilik akun @CutMuliaRahmadhanieQey menyebut bahwa e-KTP yang ia bongkar adalah e-KTP lama yang tak terpakai dan datanya sebelum ia menikah atau belum diperbaharui.

Dalam kesempatan sama, Zudan juga menyoroti narasi yang digunakan seiring penyebaran konten bongkar chip tersebut.

Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK

Zudan menegaskan, chip itu ditanam bukan untuk melacak pemilik e-KTP, melainkan untuk menyimpan identitas pemilik e-KTP yang sudah direkam sebelumnya.

"Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP-el. Bukan untuk menyadap atau melacak Anda,” ujarnya.
 

KPK Kebut Panggil Sejumlah Eks Napi Koruptor Kasus e-KTP, Begini Penjelasannya
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025