Polisi Sebut Sudah 9 Kali Mediasi Soal 4 Ibu Vs Pabrik Rokok di Lombok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengklaim, Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali terkait kasus empat ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah NTB. Tapi, mediasi tersebut tidak berhasil.

Maling Motor di Lampung Umbar Tembakan ke Warga Depan Kantor Polisi Saat Mau Ditangkap

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," ucap dia kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2021.

Kata dia, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 pada tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Selama proses penyidikan di Kepolisian, dipastikan mereka tidak ditahan.

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Tiga Food Estate Dibangun, Jokowi Janjikan Ketahanan Pangan RI

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," katanya. 

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. 

Terkait kronologis peristiwa ini, kata Argo pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD Mawar Putra. Karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian, dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut. 

Pada tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Lantas, tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur. 

Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya