Kisruh KLB Demokrat Memanas, Begini Analisa Pakar Jika Tak Ada Islah

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kalimantan Tengah
Sumber :

VIVA – Kisruh Partai Demokrat kian memanas lantaran sejumlah kader yang dipecat menginisiasi perhelatan kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Suara mendorong KLB kian menguat yang salah satunya disampaikan Barisan Massa Demokrat (BMD).

Menkes Sebut Status KLB Nasional Belum Bisa Ditetapkan Meski Marak Keracunan MBG

Pakar dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea, menyampaikan analisanya menyangkut prahara Demokrat yang berpotensi berkepanjangan. Ia menyinggung demikian karena mencuatnya perhelatan KLB pada Jumat hari ini di Deli Serdang.

Menurutnya, dari dua pihak yaitu pro KLB dan barisan pendukung AHY masih saling menyampaikan argumen terkait pelaksanaan KLB. Merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB. 

Seluruh Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia Resmi Terapkan Aplikasi All Indonesia

Dia bilang prasyarat KLB Demokrat harus 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Pelaksanaan KLB harus kuorum sehingga bisa dianggap sah dan punya kekuatan.

Namun, KLB dinilainya diperlukan jika konflik partai berkepanjangan dan tak mencapai titik temu untuk islah. Maka itu, keabsahan KLB juga harus dipahami aturan mainnya.

Prabowo Tantang Menteri Lulusan S3 Harus Bisa Perbaiki Sistem di Indonesia

"Jika konflik internal terus berkepanjangan, KLB adalah solusi sah penyelamatan bagi partai berlambang mercy itu," ujar Miartiko, dalam keterangannya, Jumat, 5 Maret 2021.

Pun, ia memprediksi kemungkinan perhelatan KLB di Deli Serdang ini akan disikapi dengan keras dari kubu AHY. Salah satunya kemungkinan kebijakan pemecatan terhadap kader yang tak sejalan dengan AHY.

“Soal peserta yang hadir dalam KLB Partai Demokrat, pasti mendapat reaksi keras dari kubu AHY dengan mememecat. Namun pemecatan yang cacat prosedur bisa digugat oleh para kader yang dipecat," lanjutnya.

Tiko menambahkan persoalan akan panjang jika pemecatan digugat kader. Dengan gugatan itu, status kader yang dipecat juga menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap. "Pemecatan kader partai yang tidak melalui prosedur yang benar maka rawan digugat," jelas dia.

Kemudian, ia mencontohkan kasus pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Saat itu, Fahri menggugat PKS hingga ke pengadilan. Dalam proses hukum yang menunggu inkrah, Fahri masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya