7 Korban Bom Bunuh Diri di Medan Terima Kompensasi Rp140 Juta

LPSK saat memberikan santunan korban bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Sebanyak tujuh korban ledakan bom yang terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu, 13 November 2019, lalu, menerima santunan atau kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK

Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Kami datang untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban peristiwa terorisme di Polrestabes Medan di tahun 2019," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Mako Polrestabes Medan, Rabu, 17 Maret 2021.

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu yakni Kompol Abdul Mutolip, Kompol Sarponi, Aiptu Deni Hamdani, Bripka Juli Chandra, AKBP Romadhoni Sutarjo, Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL), dan Ihsan Mulyadi Siregar, seorang warga sipil. 

45 Orang Tewas, Ribuan Warga Palestina Terpaksa Tinggalkan Rafah Usai Serangan Israel

Edwin mengatakan kompensasi ini diberikan dengan ketentuan yang dilaksanakan. Salah satunya, menunggu inkracht putusan pengadilan negeri terkait kasus bom bunuh diri yang menewaskan pelaku berinsial RMN, yang merupakan warga Kota Medan.

"Dalam putusan itu sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam," tutur Edwin. 

Bom Israel Hantam Rafah, Sekjen PBB Geram

Edwin mengatakan total santunan diberikan LPSK kepada tujuh korban dengan total kompensasi sebesar Rp140 juta. Ia menjelaskan, nilai itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. "Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara," tutur Edwin.

Seperti diketahui, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Pelaku bom bunuh diri yakni RMN, dinyatakan tewas dalam kejadian itu. Sedangkan, lima anggota polisi dan dua warga sipil mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri tersebut. 

Teks foto: LPSK saat memberikan santunan korban bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan.


 

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa TPPO saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, ter

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024