Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!
- Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan secara aktif ke kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.
Menurut Yanuar, kompleksitas dan sensitivitas kasus, sangat mungkin ada saksi kunci yang menyimpan informasi penting namun berisiko menghadapi tekanan atau intimidasi.
Yanuar menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan salah satu elemen penting dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pembunuhan dengan latar belakang yang sensitif.
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
- Istimewa
"Kita hargai kerja penyidik yang masih berjalan. Tapi untuk perlindungan saksi, LPSK harus lebih proaktif, jangan hanya menunggu pengajuan permohonan," ujar Yanuar dikutip dari tvOnenews, Selasa, 22 Juli 2025.Â
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya individu yang menyaksikan atau mengetahui informasi penting terkait kematian Arya. Menurutnya, jika saksi merasa terancam, keterangan mereka bisa terhambat, dan hal ini tentu akan menghambat proses penyelidikan.
Harus Ada Transparansi, Hindari Spekulasi
Yanuar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga berharap agar aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan menyeluruh, demi mencegah munculnya spekulasi liar yang bisa mencoreng institusi dan menyakiti keluarga korban.
"Kepercayaan pada aparat hukum harus dibarengi transparansi. Sistem hukum yang sehat selalu mengutamakan perlindungan saksi sebagai bagian dari keadilan," pungkasnya.
