Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Lucas, yang berprofesi sebagai advokat oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara merintangi penyidikan. KPK menyebut, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.

img_title Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar-dasar pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran sampai saat ini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkapnya.

img_title MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

KPK meyakini sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

Meski begitu, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.

img_title Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ali menambahkan, tren maraknya PK yang diajukan para terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Karena, tegas Ali, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.

Sebelumnya diwartakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam memutuskan PK, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 April 2021 dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Diketahui, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. 

Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan finalnya MA memutus mengabulkan permohonan PK itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut