Masinton: Putusan MK Perjelas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Putusan MK tentang uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertgas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," ujarnya.
Masinton menambahkan, "Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korups. Yang berpegang pada azas-azas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia."
Â
