Legislator Dukung MoU Kejagung-Provider soal Penyadapan Demi Hukum, Tekankan Asal Tak Langgar Privasi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka turut memberikan pandangannya terkait dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) soal mekanisme penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Martin mengatakan dirinya mendukung kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan empat provider telekomunikasi tersebut.
Hanya saja, Martin mendorong perlunya mekanisme pengawasan ketat untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” ujar Martin dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.
Lebih jauh, Martin juga menekankan poin krusial yang perlu diperhatikan dalam kesepahaman itu, yakni soal perlindungan hak privasi
“Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. Untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang,” kata dia.
“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan soal pentingnya Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas prosedural, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.
“MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutur dia.
Oleh karenanya, Martin menyebutkan perlunya sinergi dengan Komnas HAM dan juga Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
“Kami apresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dalam memaksimalkan penegakkan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, namun harus diingat bahwa kekuasaan penyadapan adalah pisau bermata dua yang harus digunakan dengan sangat hati-hati,” ucapnya
“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” jelas dia.