Mantan Dirkeu dan Investasi Asuransi Jasindo Ditahan KPK

KPK konferensi pers terkait penahanan eks Dirkeu Asuransi Jasindo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016, Solihah.

PDIP Sayangkan KPK Tahan Hasto yang Sibuk Urus Kongres Partai: Dia Tidak Mungkin Kabur

Sholihah merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero), dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Dengan tangan diborgol, Sholihah masuk menuju mobil tahanan usai KPK menggelar konferensi pers soal penahanannya. Sholihah memilih bungkam sampai ia menumpangi mobil tahanan KPK.

KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Sholihah akan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.

Namun Sholihah bakal terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 demi mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021," kata Karyoto di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 25 Mei 2021.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Kiagus dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini berbarengan dengan Sholihah.

Namun waktu penahanan Kiagus, KPK menyebut Sholihah tengah sakit sehingga ia tidak ditahan bersamaan dengan Kiagus.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
 

Nikita Mirzani tersenyum pakai baju tahanan

Masa Tahanan Penjara Nikita Mirzani Ditambah 40 Hari

Di mulai pada hari Senin, 24 Maret 2025, masa penahanan Nikita Mirzani ditambah selama 40 hari sampai dengan tanggal 2 Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2025