Sosialisasi KUHP Nasional, RUU KUHAP Dikebut Agar Tidak Terjadi Kekosongan Hukum
- Istimewa
Jakarta, VIVA - DPC Peradi Jakarta Barat bersama Universitas Al Azhar Indonesia melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP nasional.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat melalui keterangannya pada Senin, 26 Mei 2025.
Sosialisasi KUHP Nasional
- Istimewa
Saat ini, kata Asido, Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.
Kata dia, ada beberapa manfaat dari KUHP nasional merupakan hasil karya anak bangsa. Pertama, berpotensi mengurangi jumlah narapidana, karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.
Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal. Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.
“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana yang dikatakan filsuf Thomas Aquinas, bahwa pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.
“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” jelas dia.
Oleh karenanya, Asido mengatakan hal ini juga sebagai upaya DPC Peradi Jakarta Barat untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat.
“Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat,” katanya lagi.
Adapun, kegiatan ini juga dihadiri oleh profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas KUHP nasional di antaranya Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, ?Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan.
Sementara, Prof. Elwi Danil menyampaikan kekhawatiran kekosongan hukum kalau RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.
“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi ?kekosongan hukum,” jelas Elwi.